Pages

Sabtu, 27 April 2013

Pendaftaran Ujian Paket B Setara SMP

Pendaftaran Ujian Paket A Setara SD

1. BEBAS USIA. Usia Peserta tidak dibatasi.


2. PAKET A

(*) Mengisi Formulir Pendaftaran

(*) Sudah dapat membaca dan menulis dan berhitung (CALISTUNG).

(*) Peserta boleh dari luar kota di seluruh Indonesia.

(*) Foto Copy 5 lembar (jika ada yang telah dilegalisir sekolah).

(*) Foto Copy 5 lembar Akata Kelahiran ( Khusus Paket A).



(*) Foto 3x4 = 12bh , latar biru (thn kelahiran genap),latar merah (thn kelahiran ganjil)

(*) Foto 2x3 = 5bh , latar biru (thn kelahiran genap),latar merah (thn kelahiran ganjil)

(*) Foto 2x3 = 5bh , latar hitam putih

Pendaftaran Ujian Paket A Setara SD

1. BEBAS USIA. Usia Peserta tidak dibatasi.

2. PAKET A
(*) Mengisi Formulir Pendaftaran
(*) Sudah dapat membaca dan menulis dan berhitung (CALISTUNG).
(*) Peserta boleh dari luar kota di seluruh Indonesia.
(*) Foto Copy 5 lembar (jika ada yang telah dilegalisir sekolah).
(*) Foto Copy 5 lembar Akata Kelahiran ( Khusus Paket A).

(*) Foto 3x4 = 12bh , latar biru (thn kelahiran genap),latar merah (thn kelahiran ganjil)
(*) Foto 2x3 = 5bh , latar biru (thn kelahiran genap),latar merah (thn kelahiran ganjil)
(*) Foto 2x3 = 5bh , latar hitam putih 



Apa Itu Kejar Ujian Paket A/B/C

Kelompok Belajar  Kejar atau Kelompok Belajar adalah pendidikan masyarakat formal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah.
Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B dan Paket C. 
Setiap peserta Kejar dapat mengikuti Ujian Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional. 
Ujian Kesetaraan Peserta kejar Paket A dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SD, peserta Kejar Paket B dapat mengikuti 
Ujian Kesetaraan tingkat SLTP dan peserta Kejar Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SMU/SMK/MA.
Ujian kesetaraan diselenggarakan dua kali.

LANDASAN HUKUM Tentang sekolah Paket A / B / C

LANDASAN HUKUM
  Undang - Undang Dasar 1945.
  Undang - Undang  Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    PERATURAN PEMERINTAH.
    No. 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
    No. 38 tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan.
    No. 39 tahun 1993 tentang Peran Masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
    No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

    INTRUKSI PRESIDEN No. 1 tahun 1994t entang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.

    KEPUTUSAN MENTERI
    Kep. Mendikbud No. 0131/U/1994 tentang Program Paket A dan Paket B
    Pernyataan Mendiknas pada 22 Juni 2000 tentang pelaksanaan Paket C.
    Kep. Mendiknas No. 0132/U/2004 tentang Paket C.